Kamis, 15 April 2010

PRAKTEK KOPERASI



Sasaran Penelitian :

KOPERASI SMPN 1 CAMPURDARAT

“MANDIRI SEJAHTERA”

Jl. Kanigoro No. 01 Campurdarat Telp (0355) 531128

TULUNGAGUNG 66272





A. LATAR BELAKANG BERDIRINYA KOPERASI

Sebelum kita membahas tentang seluk-beluk tentang koperasi “Mandiri Sejahtera”, terlebih dahulu sedikit kita mengingat kembali pengertian/definisi tentang koperasi. Kata koperasi, memang bukan asli dari khasanah bahasa Indonesia. Banyak yang berpendapat bahwa ia berasal dari bahasa Inggris: co-operation, cooperative, atau bahasa Latin: coopere, atau dalam bahasa Belanda: cooperatie, cooperatieve, yang kurang lebih berarti bekerja bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama. Kata koperasi tersebut dalam bahasa Indonesia sebelum tahun 1958, dikenal dengan ejaan kooperasi (dengan dua 'o'), tetapi selanjutnya berdasarkan Undang-undang Nomor 79 Tahun 1958 kala kooperasi telah diubah menjadi koperasi (dengan satu o), demikian seterusnya hingga sampai sekarang.

Ide Koperasi

- Ide Dasar

Dalam pengertian yang amat umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi juga tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asasasas, atau sendi-sendi dasar koperasi. Dunia perkoperasian mencatat nama seorang ilmuwan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disertasi doktornya berjudul : “Economic Theory Of Cooperation". Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang terkenal: “Studies On The Social Phylosophy Of Cooperation ", telah mengupas tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dari nilai-nilai kerja sama. Kerja sama (cooperation), memang bukan hal yang baru. Bahkan secara universal, mungkin sama panjangnya dengan sejarah umat manusia itu sendiri. Sangat mustahil seseorang dapat hidup sendiri. Bergaul, bersosialisasi dan ber homo homini socius adalah naluri setiap manusia. Sebagai anggota masyarakat, seseorang tentu memiliki naluri untuk bekerja sama dan tolong menolong.

Di berbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat "gemeinschaft" atau semacam paguyuban. Antara lain misalnya: perkumpulan tolong menolong, perkumpulan yang mengurus acara perkawinan, perkumpulan yang mengurus pembuatan rumah secara bersama-sama, perkumpulan yang mengurus acara kematian, perkumpulan persaudaraan dan sebagainya, yang pada umumnya diikat kuat oleh semangat solid yang tinggi.

- Secara Teoritik

Beberapa ide yang melandasi lahirnya prinsip-prinsip koperasi antara lain adalah solidaritas, demokrasi, kemerdekaan, alturisme (sikap memperhatikan kepentingan orang lain selain kepentingan diri sendiri), keadilan, keadaan perekonomian negara dan peningkatan kesejahteraan (Ima Suwandi, 1980).

Ada beberapa ilmuwan seperti Margareth Digby, seorang praktisi sekaligus kritikus koperasi berkebangsaan Inggris, dalam buku "The World Cooperative Movement", juga Dr. C.R. Fay, dalam buku "Cooperative at Home and Abroad", Dr.G. Mladenant, ilmuwan asal Perancis, dalam buku "L 'Histoire des Doctrines Cooperatives", kemudian H.E. Erdman, dalam buku "Passing Of Monopoly As An Aim Of Cooperative", Frank Robotka, dalam buku "A Theory Of Cooperative", Calvert, dalam buku "The Law and Principles of Cooperation", Drs. A. Chaniago dalam buku "Perkoperasian Indonesia", dan masih banyak lagi, masing-masing telah memaparkan pemikirannya tentang apa yang dimaksud dengan koperasi dan membuat definisi sendiri-sendiri. Demikian juga, di dalam Setiap Undang-Undang Koperasi yang pernah berlaku juga senantiasa merumuskan tentang makna koperasi.

Calvert, misalnya, memberi definisi tentang koperasi sebagai organisasi orang-orang yang hasratnya dilakukan sebagai manusia atas dasar kesamaan untuk mencapai tujuan ekonomi masing-masing. Drs. A. Chaniago memberi definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberi kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia (Intemational Labor Organization/ILO), dalamresolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciriciri utama koperasi yaitu:

(1) Merupakan perkumpulan orang-orang;

(2) Yang secara sukarela bergabung bersama;

(3) Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama;

(4) Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan;

(5) Yang memberikan kontribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat yang adil dari perusahaan di mana anggota aktifberpartisipasi.

"Cooperative is an association of persons, usually of limited man, who have voluntary jointed together, to achieve a common economic end through the formation of a demokratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepts a fair share of the risks and benefits of the undertaking"

Selanjutnya dalam pemyataan tentang jatidiri koperasi yang dikeluarkan oleh Aliansi Koperasi Sedunia (Intemational Cooperatives Alliance/ICA), pada kongres ICA di Manchester, Inggris pada bulan September 1995, yang mencakup rumusan-rumusan tentang definisi koperasi, nilai-nilai koperasi dan Prinsip-prinsip Koperasi, koperasi didefinisikan sebagai "Perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis" (berdasarkan terjemahan yang dibuat oleh Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I).

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:

a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan ekonomi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melaui pembentukan perusahaan bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis;

b. Koperasi adalah perusahaan, di mana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi;

c. Koperasi adalah perusahaan yang hams memberi pelayanan ekonomi kepada anggota;

Sedangkan pengertian mengenai koperasi dalam uraian ini adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang mendefinisikan koperasi sebagai "Badan Usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan" .

Dalam pernyataan Aliansi Koperasi Sedunia, tahun 1995, tentang Jatidiri koperasi, Nilai-nilai Koperasi dirumuskan sebagai berikut:

Koperasi bekerja berdasarkan nilai-nilai

a. Nilai-nilai organisasi

(1) Menolong diri sendiri

(2) Tanggungjawab sendiri

(3) Demokratis

(4) Persamaan

(5) Keadilan

(6) Kesetiakawanan

b. Nilai-nilai etis

(1) Kejujuran

(2) Tanggung jawab sosial

(3) Kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (sering juga disebut sebagai asas-asas atau sendi-sendi dasar koperasi), adalah garis-garis penuntun atau pemandu yang digunakan oleh

koperasi, untuk melaksanakan nilai-nilai koperasi dalam praktek.

1. Prinsip-prinsip koperasi, pada umumnya diartikan sebagai landasan bekerja bagi koperasi dalam melakukan kegiatan organisasi dan bisnisnya, sekaligus merupakanciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari perusahaan-perusahaan non koperasi.

2. Prinsip-prinsip Koperasi yang pertama kali dikenal dan dirintis oleh Koperasi Rochdale tahun 1844, sebenamya adalah rumusan yang disepakati oleh seluruh anggota tentang cara-cara bekerja bagi suatu koperasi konsumsi (D.Danoewikarsa, 1977) yaitu:

a. Menjual barang yang mumi, tidak dipalsukan, dan dengan timbangan yang benar;

b. Menjual dengan tunai;

c. Menjual dengan harga umum (pasar);

d. Pembagian keuntungan seimbang dengan pembelian anggota dari koperasi;

e. Satu suara bagi seorang anggota;

f. Tidak membeda-bedakan aliran dan agamaanggota.

3. Sedangkan menurut catalan Revrisond Baswir, masih ditambah lagi dengan 3 (tiga) unsur yaitu :

a. Pembatasan bunga alas modal;

b. Keanggotaan bersifat sukarela; dan

c. Semua anggota menyumbang dalam permodalan. (Revrisond Baswir, 1997).

4. Sementara itu ada juga yang berpendapat bahwa bentuk asli, prinsip-prinsip koperasi Rochdaletahun 1844, adalah seperti yang dikemukakan oleh Prof. Coole, dalam buku "A Century Of Cooperative", yaitu ada 8 (deIapan) hal (E.D.Damanik, 1980), masing-masing adalah:

a. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Control);

b. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Open membership);

c. Pembatasan bunga alas modal (fix or limited interest on capital);

d. Pembagian sisa basil usaha kepada anggota sesuai dengan transaksinya kepada koperasi (Distribution of surplus in dividend to members in propotion to their purchase);

e. Transaksi usaha dilakukan secara tunai (Trading strictly on a cash basis);

f. Menjual barang-barang yang murni dan tidak dipalsukan (Selling only pure and unadultered goods);

g. Menyelenggarakan pendidikan tentang prinsip-prinsip dan koperasi kepada anggota, pengurus, pengawas dan pegawai koperasi (Providing for the education of the members, the board and the staff);

h. Netral di bidang politik dan agama (Political and religious neutrality).

5. Koperasi Kredit model Raiffeisen tahun 1860, juga memiliki prinsip-prinsip atau asas-asas (D.Danoewikarsa, 1977), yaitu:

a. Keanggotaan terbuka bagi siapa saja;

b. Perlu ikut sertanya orang kecil, terutama petani kecil atas dasar saling mempercayai;

c. Seorang anggota mempunyai hak suara satu;

d. Tidak ada pemberian jasa modal;

e. Tidak ada pembagian keuntungan, sisa hasil usaha masuk ke dalam cadangan.

Sejak semula, penerapan prinsip-prinsip koperasi adalah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing koperasi di suatu negara, sehingga pada saat itu, prinsip koperasi memiliki banyak ragam. Prof. Henzler, dari Jerman (Drs. Hendrojogi, 1997), membagi asas koperasi menjadi dua hal, yaitu asas yang struktural dan asas yang fungsional. Democratic control, termasuk asas struktural. Sedangkan asas yang berkaitan dengan masalah manajemen, kebijakan harga, pemberian kredit, menentukan metode dan standar dari prosedur-prosedur operasi adalah asas fungsional, yang bisa berbeda pada beberapa jenis koperasi.

ICA sebagai organisasi puncak perkoperasian sedunia memandang perlu untuk membuat rumusan umum tentang prinsip-prinsip koperasi yang diharapkan dapat diterapkan oleh koperasi-koperasi sedunia. Untuk itu, telah dibentuk komisi khusus guna mengkaji prinsip-prinsip koperasi yang telah dirintis oleh para pionir koperasi Rochdale. Komisi tersebut telah bekerja pada tahun 1930-1934. Pada Kongres ICA tahun 1934 di London, komisi khusus yang dibentuk tahun 1934 tersebut menyimpulkan bahwa dari 8 asas Rochdale tersebut, 7 (tujuh) buah di antaranya dianggap sebagai asas pokok atau esensial, (E.D. Damanik, 1980), yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengurusan dikelola secara demokratis;

c. Pembagian SHU sesuai partisipasi masing-masing anggota dalam usaha koperasi;

d. Bunga yang terbatas atas modal;

e. Netral dalam lapangan politik dan agama;

f. Tata niaga dijalankan secara tunai;

g. Menyelenggarakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.

Asas ke delapan, yaitu dilarang menjual barang yang tidak murni atau dipalsukan, dihapus (Drs.Hendrojogi, Msc, 1997). Ternyata dalam perkembangannya, tidak semua negara sepakat dengan rumusan yang dihasilkan oleh komisi khusus tahun 1934, terutama sekali terhadap 3 (tiga) butir rumusan yaitu tentang netral di bidang poitik dan agama, tata niaga dijalankan secara tunai dan mengadakan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf. Banyak negara yang berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Maka, pada Kongres ICA di Paris tahun 1937, ditetapkan bahwa dari 7 (tujuh) prinsip koperasi Rochdale yang diakui pada Kongres ICA di London tahun 1934, 4 (empat) yang pertama, telah ditetapkan sebagai prinsip-prinsip ICA sendiri, yaitu:

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Kemudian dalam Kongres ICA di Praha tahun 1948, ICA menetapkan dalam Anggaran Dasarnya, bahwa suatu Koperasi di suatu husus yang negara dapat menjadi anggota lembaga terse but hila Koperasi di negara tersebut mempunyai prinsip-prinsip sebagai berikut :

a. Keanggotaan bersifat sukarela;

b. Pengendalian secara demokratis;

c. Pembagian SHU sebanding dengan partisipasi anggota;

d. Pembatasan bunga atas modal.

Sementara tiga lainnya, yaitu:

a. Tata niaga dilaksanakan secara tunai;

b. Penyelenggaraan pendidikan dan

c. Netral di bidang politik dan agama menjadi hal yang tidak diwajibkan.

Keadaan menjadi berkembang lagi tatkala Kongres ICA tahun 1966, di Wina yang memutuskan 6 (enam) prinsip koperasi, yaitu:

a. Keanggotaan yang terbuka dan sukarela (Voluntary and open membership);

b. Pengelolaan yang demokratis (Democratic Administration);

c. Pembatasan bunga atas modal (Limited interest on capital);

d. Pembagian SHU kepada anggota sesuai partisipasi usahanya cara tunai (Distribution of surplus, in proportion to their purchase);

e. Penyelenggaraan pendidikan bagi anggota, pengurus, pengawas dan staf (Providing for members, board members and staf education);

f. Kerja sama antar koperasi (Cooperation among the cooperatives).

Terakhir, adalah penyempumaan yang dilakukan melalui Kongres ICA tahun 1995 di Manchester, Inggris tahun 1995, yang berhasil merumuskan pernyataan tentang jati diri koperasi (Identity Cooperative ICA Statement/ICIS), yang butir-butirnya adalah sebagai berikut:

a. Keanggotaan sukarela dan terbuka;

b. Pengendalian oleh anggota-anggota secara demokratis;

c. Partisipasi Ekonomi Anggota;

d. Otonomi dan Kebebasan;

e. Pendidikan, Pelatihan dan Informasi;

f. Kerja sama di antara Koperasi-Koperasi;

g. Kepedulian Terhadap Komunitas.

Landasan Koperasi Indonesia

Di samping melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku secara universal, keberadaan koperasi Indonesia adalah juga berdasarkan landasan idiil, yaitu Pancasila dan landasan struktural, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

1. Fungsi Koperasi antara lain adalah:

a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;

b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakat;

c. Mangembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;

d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiatan koperasi;

e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.

2. Peran Koperasi antara lain adalah sebagai:

a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;

b. Bagian integral dari sistem ekonomi nasional;

c. Pelaku stategis dalam sistem ekonomi rakyat;

d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Beberapa Aliran Koperasi

Beberapa pakar koperasi menengarai adanya beberapa aliran dalam koperasi, seperti;

1. AIiran Socialist school, yang berkeinginan untuk menjadikan koperasl sebagai batu loncatan untuk mencapai sosialisme.

2. AIiran Commonwealth School, yang menginginkan agar koperasi dapat menguasai kehidupan ekonomi, dan ini umumnya terjadi di Inggris dan negaranegara persemakmuran.

3. Aliran Competitive Yardstict School, yang menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme. AIiran ini banyak dianut di Swedia, dan merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai Institutional Economic Balance Theory.

4. AIiran Pendidikan, yang menginginkan hendaknya koperasi berperanan untuk meningkatkan pendidikan demi tecapainya tujuan peningkatan ekonomi.

5. AIiran Nimes, yang menghendaki agar keberhasilan koperasi dapat memperbaiki perekonomian semua golongan.

Dalam menyikapi adanya beberapa aliran koperasi tersebut, Koperasi Indonesia, tampaknya lebih bersikap moderat, yaitu menyaring semua nilai-nilai yang baik dari masing-masing aliran tersebut, kemudian diaplikasikan sesuai dengan situasi dan kondisi spesifik masyarakat Indonesia. Dalam kenyataannya, memang tidak ada aliran yang dianut secara murni oleh sesuatu negara.

Ada beberapa hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain yang non koperasi. Hal tersebut antara lain adalah:

1. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.

2. Kalau di dalam suatu badan usaha lain yang non koperasi, suara ditentukan oleh besarnya jumlah saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, dalam koperasi setiap anggota memiliki jumlah suara yang sama, yaitu satu orang mempunyai satu suara dan tidak bisa diwakilkan (one man one vote, by proxy).

3. Pada koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pelanggan (owner-user), oleh karena itu kegiatan usaha yang dijalankan oleh koperasi harus sesuai dan berkaitan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Hal yang demikian itu berbeda dengan badan usaha yang non koperasi. Pemegang saham tidak harus menjadi pelanggan. Badan usahanyapun tidak perlu harus memberikan atau melayani kepentingan ekonomi pemegang saham.

4. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mengejar laba yang setinggi-tingginya. Sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya (benefit) bagi anggota.

5. Anggota koperasi memperoleh bagian dari sisa basil usaha sebanding dengan besarnya transaksi usaha masing-masing anggota kepada koperasinya, sedangkan pada badan usaha non koperasi, pemegang saham memperoleh bagian keuntungan sebanding dengan saham yang dimilikinya.

Dari pengertian tersebut diatas, maka di SMPN 1 Campurdarat didirikan sebuah organisasi koperasi yang bernama Koperasi Serba Usaha “MANDIRI SEJAHTERA” yang selanjutnya dalam anggaran dasarnya koperasi tersebut berganti nama Koperasi SMPN 1 Campurdarat “MANDIRI SEJAHTERA”. Koperasi tersebut berkedudukan di Jl. Kanigoro No. 01 Campurdarat Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Yang selanjutnya daerah kerja koperasi ini meliputi seluruh karyawan SMPN 1 Campurdarat.

B. MEKANISME KINERJA KOPERASI SMPN 1 CAMPURDARAT.

“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Di Indonesia pada saat ini ada ribuan orang miskin. Menurut Bank Dunia, persentase penduduk Indonesia yang miskin masih 16.0 per sen. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya keadaan hidup mereka yang pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor dan sebagainya. Menurut Nugroho misalnya,
“…dalam komunitas pedesaan jawa, hutang merupakan tindakan sosial yang memiliki konotasi negative dan cenderung tabu dibicarakan…”
Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan dan pendidikan terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan risiko. Akan tetapi, menurut Remenyi orang miskin merupakan risiko baik dan aset bukan pertanggung. Sikap seperti ini dan juga dengan pengertian Yunus bahwa artinya kredit adalah kepercayaan, sudah menyebabkan fenomena koperasi simpan pinjam berkembang di Negara Indonesia.

Sebagai koperasi yang berada di lingkup dunia pendidikan, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi diIndonesia naik secara terus-menerus.
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:

a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat

b) alat perdemokrasian ekonomi nasional

c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia

d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.

Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:

a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)

b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya

c) dengan berusaha:

i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur

ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)

iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian

d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis

3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

5. Kemandirian

Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan Desember 1998. Yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%. Berdasarkan pasal 2, PP 60/1959 ada 7 jenis koperasi. Yaitu,

1. Koperasi Desa

2. Koperasi Pertanian

3. Koperasi Perternakan

4. Koperasi Perikanan

5. Koperasi Kerajinan/Industri

6. Koperasi Simpan Pinjam

7. Koperasi Konsumsi

Mengutip dari pernyataan di atas maka koperasi SMPN 1 Campurdarat “MANDIRI SEJAHTERA” sedikit menyamakan diri. Sesuai dengan UU no. 79 tahun 1958 prinsipnya jelas-jelas sudah sama yaitu bersifat sukarela dan terbuka bagi karawan dan guru SMPN 1 Campurdarat. Juga tim pengelola dilakukan secara demokratif tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Apalagi hak anggota menerima SHU itu selalu di ungkapkan dalam Rapat Anggota Taunan sebagai bukti pertanggung jawaban pengurus.

C. USAHA DAN KEGIATAN YANG DI JALANKAN KOPERASI SMPN 1 CAMPURDARAT

Kelangsungan hidup suatu organisasi koperasi SMPN 1 Campurdarat ditentukan oleh:

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan-peraturan khusus.
  4. Badan Hukum Koperasi

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas, maka Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" menyusun buku anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan-peraturan khusus itu.

Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" berdasarkan azas kekeluargaan dan gotong royong, serta bertujuan mengembangkan kesejahteraan para anggota terutama dalam bidang-bidang kemajuan daerah kerja pada umumnya, dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

untuk mencapai maksud dan tujuan, maka koperasi menjalankan kegiatan yang berupa : simpan pinjam, sewa stan kantin siswa, toko/kelontong. Dengan itu Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur, yang berupa Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Lainnya. Dalam mengembangkan koperasinya, anggota diberikan kependidikan yang berupa ilmu perkoperasian dan juga mengikuti seminar-seminar yang di adakan dinas-dinas terkait.

Adapun yang diterima menjadi anggota Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" adalah Karyawan SMPN 1 Campurdarat baik itu Pegawai Negeri, Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap. Serta telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi simpanan pokok dan telah menyetujui isi anggaran dasar dan ketentuan-ketentuan koperasi yang berlaku.

Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan-catatan dalam Daftar Anggota. berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dibuktikan dengan catatan dalam Daftar Anggota. Seseorang akan masuk menjadi anggota koperasi harus mengajukan permohonan pada pengurus. dalam waktu yang telah ditentukan pengurus harus memberi jawaban apakah permintaan itu diterima atau tidak. Bila pengurus menolak permohonan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan rapat anggota. berhenti menjadi keanggotaan Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" harus menajukan permohonan pada pengurus. Seseorang yang diberhentikan keanggotaannya oleh pengurus, dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota.

Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

1. Sudah tidak menjadi karyawan SMPN 1 Campurdarat

2. Meninggal dunia

3. Berhenti atas kehendak sendiri

4. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan, terutama dalam hal keuangan.

Keanggotaan koperasi melekat pada diri masing-masing, dan tidak dapat dipindahkan pada orang lain dengan dalih apapun. setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan keputusan rapat anggota. Setiap anggota berhak berbicara hal-hal yang dirundingkan dalam rapat anggota, memilih dan dipilih, menelaah pembukuan koperasi pada waktu hari kerja, memberi saran-saran guna perbaikan koperasi.

Pengurus Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" dipilih dari dan oleh angora dalam rapat anggota. dalam keadaan luar biasa rapat anggota dapat mengangkat pihak ketiga (bukan anggota koperasi) menjadi pengurus dengan jumlah maximum tidak boleh lebih dari 1/3 jumlah pengurus. Sedangkan yang dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : bersifat jujur dan trampil bekerja, mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian. Anggota pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun. Rapat anggota memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti melakukan kecurangan dan terbukti merugikan koperasi dan tidak mentaati undang-undang koperasi, peraturan serta ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Pengurus yang berada dalam Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. pengurus hanyalah mereka yang dicatat dalam daftar pengurus.

Tugas dari pengurus Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" adalah :

1. Memimpin organisasi dan perusahaan koperasi

2. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi

3. Mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan.

Tugas masing-masing pengurus ditetapkan dalam peraturan khusus yang disahkan oleh rapat anggota. Anggota pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberikan uang jasa menurut keputusan rapat anggota.

Pengurus harus segera melakukan pencatatan dalam daftar anggota tentang keluar masuknya anggota. Pengurus harus segera melakukan pencatatan tentang dimulai dan berhentinya masa jabatan pengurus. Setiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat dan pemeriksa untuk melakukan tugasnya, memperlihatkan segala buku, perlengkapan dan keuangan koperasi. Dan anggota pengurus harus berusaha agar pemeriksaan terhadap simpanan pokok, wajib, dan simpanan lainnya tidak terhambat baik sengaja atau tidak. Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya dan memberitahukan kepada anggota setiap kejadian yang mempengaruhi jalannya koperasi. Pengurus wajib memberikan laporan kepada pejabat tentang perkembangan koperasi sekurang-kurangnya satu kali setahun, dan diwajibkan agar segala perkembangan keperasi diketahui oleh setiap anggota. Pengurus diwajibkan agar ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota. Pengurus diwajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham. Perselisihan yang timbul hanya karena kepentingan khusus koperasi, harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak kesalah satu pihak. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan khusus dan keputusan rapat anggota dan keputusan rapat anggota di ketahui dan dimengerti oleh segenap anggota. Pengurus di wajibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham. Perselisihan yang timbul hanya karena kepentingan khusus koperasi, harus diselesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak ke salah satu pihak. Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan-peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.

Setiap anggota pengurus Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" menanggung kerugian koperasi yang dideritanya akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing. Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang pengurus, maka mereka menanggung bersama atas kerugian tersebut. Akan tetapi seseorang anggota pengurus dapat dibebaskan dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya. Anggota Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" tidak boleh menjadi anggota pengurus koperasi lain.

Badan Pemeriksa

Periksaan pada Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" itu di jalankan oleh suatu badan yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota koperasi yang tidak termasuk golongan pengurus, dan dipilih oleh rapat anggota, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Yang terpilih menjadi badan pemeriksa adalah bisa bersifat jujur dan mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan. Pemeriksaan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali. Tentang hasil pemeriksaan dan cara melakukannya dibuat sebuah laporan tertulis yang harus disampaikan kepada rapat anggota.

Selanjutnya Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" berada dibawah bimbingan Kepala Sekolah sebagai Pelindung. Pelindung berhak menghadiri dan turut berbicara dalam rapat pengurus dan rapat anggota. Jika dipandang perlu, berhak mengadakan rapat-rapat, menetapkan acara dan melakukan pembicaraan. Pelindung berhak memeriksa Koperasi setiap kali dan setiap waktu menurut pertimbangan dan atas permintaan lebih dari separo anggota pengurus serta atas permintaan sekurang-kurangnya 1/10 dari jumlah anggota.

Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota, sedangkan rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Rapat anggota dapat diadakan bilamana atas kehendak pelindung (Kepala Sekolah), atas permintaan lebih dari 1/10 jumlah anggota dan atas kehendak pengurus. Sedangkan tanggal, tempat dan acara rapat harus diberitahukan sekurang-kurangnya satu minggu sebelumnya.

Rapat anggota sah jika dihadiri lebih dari separo jumlah anggota, dimana dalam keadaan istimewa/luar biasa rapat anggota sah jika dihadiri 20% jumlah anggota. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Sedangkan anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya.

Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota, yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota. Untuk membubarkan koperasi harus diadakan rapat anggota yang harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota. Jika perubahan anggaran dasar harus diadakan, sehubungan dengan ketentuan pelaksanaannya, rapat anggota sah jika dihadiri dari 20% dari jumlah anggota. Segala keputusan rapat anggota dicatat dalam berita acara, dan ditanda tangani oleh ketua dan penulis berita acara.

Rapat anggota diadakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku. Sedangkan acara rapat anggota tahunan antara lain memuat :

a. Pembukaan

b. Pembacaan dan pengesahan berita acara rapat anggota tahunan yang lalu

c. Laporan pertanggung jawaban pengurus

d. Laporan BPK

e. Pandangan umum/pengesahan

f. Petuah/saran Kepala Sekolah sebagai Pelindung

g. Pembagian SHU

h. Pembentukan pengurus baru

i. Tanya jawab, usul, rencana kerja tahun mendatang

j. Do’a/Penutup

Pembukuan Koperasi

Tahun buku Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" ini berjalan dari tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Koperasi wajib memegang buku tentang usahanya serta setiap tutup tahun buku koperasi wajib mengadakan perhitungan laba ruginya.

Pada waktu jam kerja, pengurus koperasi harus memberi kesempatan kepada anggota untuk menelaah pembukuan, keuangan dan perkembangan koperasi.

Modal Koperasi

Modal Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" diperoleh dari :

1. Simpanan pokok

2. Simpanan wajib

3. Sumber-sumber lain yang sah

Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA", Simpanan pokok sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). yang waktu keanggotaan berakhir merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar jumlah tersebut, jika perlu dikurangi tanggungan kerugian. Uang simpanan pokok tersebut dapat dibayar sekaligus, atau dibayar dalam beberapa kali angsuran bulanan, dengan cara potong gaji. Setipa anggota diwajibkan membayar simpanan wajib atas namanya sendiri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.

Uang simpanan pokok tidak diminta kembali selama menjadi anggota, namun uang simpanan wajib dapat diminta kembali menurut peraturan yang ditetapkan oleh rapat anggota. Jika diperlukan koperasi dapat mengadakan simpanan khusus yang diatur dalam peraturan khusus/Anggaran Rumah Tangga.

Apabila keanggotaan berakhir, uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah dipotong dengan tanggungan-tanggungan dikembalikan kepada yang berhak selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat anggota tahunan.

Sisa Hasil Usaha

Sisa hasil usaha adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dipotong dengan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun yang bersangkutan. Sisa Hasil Usaha dalam Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" akan dibagi sebagai berikut :

1. : Cadangan 2% dari X rupiah

2. 5,0% : Administrasi dari (X – 2%)

3. 12,5 : Pengurus dari (X – 2%)

4. 7,5% : Biaya rapat dari (X – 2%)

5. 75,0% : Anggota dari (X – 2%)

100% Jumlah

Bilamana koperasi dibubarkan, dan ternyata menderita kerugian maka semua anggota diwajibkan menanggung kerugian tersebut. Segala persoalan yang menyebabkan kerugian dan penentuan tindakan, diselenggarakan menurut hukum yang berlaku. Kerugian yang diderita Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" akan di tutup dengan uang cadangan. Jika kerugian yang diderita koperasi tidak dapat ditutup oleh uang cadangan (uang cadangan tidak memenuhi) maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan sisa kerugian tersebut kepada seluruh anggota sama besar. Anggota yang telah berhenti dari keanggotaan tidak menanggung kerugian dari usaha yang dijalankan koperasi, yang tidak turut diputuskan oleh anggota yang keluar tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dari rapat anggota, maka rapat anggota dapat mengambil keputusan untuk mengajukan permohonan kepada Pejabat (Kepala Sekolah) untuk membubarkan koperasi. Permintaan tersebut harus disertai berita acara yang memuat :

a. Hari, tanggal, tempat diadakannya rapat anggota khusus tersebut.

b. Jumlah pengurus dan jumlah anggota yang hadir

c. Acara rapat

d. Jumlah suara yang setuju dan tidak tentang pembubaran tersebut.

Pejabat berhak membubarkan koperasi jika dari hasil pemeriksaan ternyata terdapat bukti-bukti bahwa koperasi tidak lagi memenuhi ketentuan undang-undang koperasi. Kegiatan koperasi bertentangan dengan undang-undang koperasi dan koperasi tidak dapat diharapkan lagi kelangsungan hidupnya.

Pejabat mengangkat seorang atau beberapa orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban sebagai berikut:

a. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi serta mewakilinya di depan dan di luar pengadilan

b. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan

c. Memanggil anggota atau bekas anggota, baik satu persatu atau bersama-sama

d. Menetapkan jumlah tanggungan yang harus dibayar oleh masing-masing anggota

e. Membuat berita acara tentang penyelesaian tersebut

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

D. KENDALA DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI SERTA ALTERNATIF PENYELESAIAN MASALAH.

Sampai saat ini Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" teleh berjalan dengan baik dan benar, hal tersebut dapat terlihat dari jumlah SHU pada setiap akhir tahun yang cukup signifikan.

Meskipun demikian ada beberapa hal atau permasalahan yang perlu dikaji dengan baik, sehingga Koperasi SMPN 1 Campurdarat "MANDIRI SEJAHTERA" dapat lebih baik dan berjalan secara optimal. Permasalahan tersebut ialah kurangnya keaktifan dari para anggota khususnya Siswa SMPN I Campurdarat yang cenderung pasif dan tidak mau tahu akan keberadaan kopersi. Padahal para siswa adalah generasi penerus yang akan melanjutkan koperasi untuk berkembang lebih lanjut. Sehingga diperlukan upaya-upaya tertentu yang dapat menggugah para siswa untuk ikut andil dalam koperasi.

Berdasarkan diskripsi permasalahan diatas, diperlukan alternatif penyelesaian masalah sehingga cepat teratasi dan tidak dibiarkan berlarut-larut begitu saja. Masalah tersebut menurut kami dapat diatasi dengan cara berikut:

a. Pemahaman yang cukut akan koperasi. Hal tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan, diklat ataupun yang lainnya yang dapat memberikan wawasan tentang koperasi

b. Study Karya Wisata. Dengan melakukan study karya wisata khususnya ke koperasi yang telah maju dengan baik akan memberikan nuansa baru pada diri siswa. Sehingga mereka termotivasi untuk ikut berpartisipasi dalam koperasi.